Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Luar Gedung
Pagedangan, 1 September 2026 – UPTD Puskesmas Pagedangan kembali melaksanakan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah ...
-
23 Oct 2026
Luar Gedung
Senin, 31 Agustus 2026, UPTD Puskesmas Pagedangan melaksanakan kegiatan Posyandu IOM di Kelurahan Medang sebagai ...
-
23 Oct 2026
Dalam Gedung
Selamat datang di FAQ UPTD Puskesmas Pagedangan. Halaman ini hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi ...
-
23 Oct 2026
Dalam Gedung
UPTD Puskesmas Pagedangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu melalui capaian Indeks ...
-
23 Oct 2026
Dalam Gedung
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan eliminasi Tuberkulosis (TB) di ...