Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 Aug 2026
Dalam Gedung
Selamat datang di FAQ UPTD Puskesmas Pagedangan. Halaman ini hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi ...
-
31 Aug 2026
Dalam Gedung
UPTD Puskesmas Pagedangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu melalui capaian Indeks ...
-
31 Aug 2026
Dalam Gedung
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan eliminasi Tuberkulosis (TB) di ...
-
31 Aug 2026
Luar Gedung
KEGIATAN PENYULUHAN DAN CEK KESEHATAN GRATIS POS UKK DESA KADUSIRUNG Selasa, 28 Juli 2026 Dalam ...
-
30 Aug 2026
Luar Gedung
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi seimbang. Kegiatan ini melibatkan para ibu dan keluarga sebagai ...